• Rab. Feb 4th, 2026
  • CLOSE AD
    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
    Spread the love

    KABUPATEN TANGERANG – Pengurus Forum Pengusaha Mikro (Forsamik) Kabupaten Tangerang menyoroti pelaksanaan rapat konsolidasi yang digelar oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang bersama para pelaku usaha mikro. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Diskum Kabupaten Tangerang tersebut dinilai telah menyimpang dari agenda awal dan mencederai etika organisasi. Kamis (8/1/2026)

    ‎Rapat yang semula dijadwalkan sebagai agenda konsolidasi internal Forsamik, dalam pelaksanaannya justru berujung pada pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) serta pemilihan Ketua Forsamik Kabupaten Tangerang. Kondisi ini memicu polemik karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi serta mengabaikan proses pemilihan yang telah dilakukan sebelumnya secara sah.

    ‎Sebagai informasi, pemilihan Ketua Forsamik Kabupaten Tangerang telah dilaksanakan lebih dahulu melalui rapat koordinasi seluruh Ketua Pengurus Kecamatan (PK) pada 13 September 2025 yang bertempat di Resto Kampoeng Kalapa. Dalam rapat tersebut disepakati pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) sebagai panitia pemilihan ketua.

    ‎Pendaftaran calon Ketua Forsamik dibuka selama empat hari, mulai 13 hingga 16 September 2025. Hingga masa pendaftaran berakhir, hanya terdapat satu pendaftar, yakni Eka Sartika Dewi. Dengan demikian, proses pemilihan dinyatakan sah sesuai kesepakatan dan mekanisme internal organisasi.

    ‎Pada Rabu, 17 September 2025, Eka Sartika Dewi bersama SC dan OC melakukan audiensi dengan Bupati Tangerang di Rumah Dinas Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun Nomor 1, Pasar Lama, Kota Tangerang. Berdasarkan arahan Bupati, dibentuklah tim formatur untuk menyusun struktur kepengurusan Forsamik Kabupaten Tangerang.

    ‎Setelah susunan kepengurusan terbentuk, draf Surat Keputusan (SK) Forsamik diserahkan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang dan diterima oleh Kepala Bidang terkait, Cecep. Namun dalam prosesnya, draf SK tersebut mendapatkan sejumlah koreksi dari pihak Diskum dan diminta untuk dilakukan perbaikan.

    ‎Tim Formatur pembentukan kepengurusan Forsamik kemudian melakukan koordinasi dengan Sekretaris Pribadi Bupati Tangerang. Dari hasil koordinasi tersebut, diarahkan agar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang menerbitkan nota dinas sebagai bagian dari tahapan administrasi.

    ‎Di tengah proses koordinasi yang masih berjalan dan komunikasi yang tetap terjalin dengan pihak Diskum, khususnya dengan Kabid Cecep, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang justru menggelar rapat konsolidasi lain secara sepihak. Rapat tersebut kemudian berujung pada pelaksanaan Musda serta terbentuknya ketua Forsamik yang baru.

    ‎Forsamik Kabupaten Tangerang menilai langkah tersebut cacat prosedur, tidak memiliki dasar kewenangan yang sah, serta bertentangan dengan hasil dan kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya. Dengan telah dilaksanakannya proses pemilihan Ketua Forsamik secara sah, maka pemilihan ulang dalam forum tersebut dinilai tidak memiliki legitimasi organisasi.

    ‎Situasi ini diharapkan dapat segera diluruskan guna menjaga marwah Forsamik sebagai organisasi pengusaha mikro, menjunjung tinggi etika kelembagaan, serta memberikan kepastian hukum dan kejelasan organisasi bagi seluruh pelaku usaha mikro di Kabupaten Tangerang.


    Spread the love

    By CNB

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *