CATATANBERITA.COM | TANGERANG — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Provinsi Banten resmi memperpanjang izin operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rumah Yatim Dhuafa Rydha. Perpanjangan izin sebagai LAZ tingkat Kabupaten/Kota ini berlaku untuk masa lima tahun ke depan, terhitung sejak Rabu (11/2/2026).
Keputusan perpanjangan izin ini dikeluarkan setelah LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha dinyatakan memenuhi standar kualifikasi kelembagaan yang ketat. Kriteria tersebut meliputi:
- Tata Kelola Administrasi: Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan.
- Kepatuhan Syariah: Kesesuaian seluruh program pengelolaan zakat dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
- Dampak Sosial: Efektivitas penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kepada para penerima manfaat.
Komitmen Profesionalisme dan Transparansi
Manajemen LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha menegaskan bahwa perpanjangan izin ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah sekaligus amanah untuk terus meningkatkan profesionalisme. Lembaga berkomitmen untuk menjaga keterbukaan informasi kepada para mitra dan donatur guna memastikan manfaat yang disalurkan bersifat berkelanjutan.
“Sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah dari para donatur secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan syariat,” ungkap Ardi Wiranata, CEO LAZ Rydha, Rabu (11/2/2026).
Rencana Strategis Lima Tahun ke Depan
Dalam periode lima tahun ke depan, LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha berencana melakukan ekspansi jangkauan program. Selain fokus pada pemberdayaan yatim dan dhuafa di tingkat lokal, lembaga ini juga akan memperkuat kontribusi dalam misi kemanusiaan yang lebih luas, termasuk program bantuan untuk Indonesia dan Palestina.
(Ardi/Sym)
