TANGERANGEKSPRES.ID – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021 – 2024 berinisial TS ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.
Dilansir dari Disway.id (media group Tangerang Ekspres), TS atau Tihar Sopian yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang ditersangkakan dugaan kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing pada 20 Oktober 2023 silam.
“Penyidik Gakkum Kementerian LH menetapkan TS berusia 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024 sebagai tersangka,” ungkap Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dalam keterangannya, Sabtu, 7 Desember 2024.
Rasio mengatakan, penetapan Tihar sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana lantaran tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537 Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.
“Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” ujarnya.
Dia menyampaikan, saat ini TPA Rawa Kucing berada dalam pengawasan DLH Kota Tangerang. Penyidik Gakkum LHK juga diperintahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya yaitu pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Termasuk pihak lain yang ikut terkait. Pasalnya, hukuman terhadap para pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup sangat berat.
“Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH, tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar,” bebernya.
Rasio berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi penanggung jawab pengelola TPA lainnya. Dalam hal ini,
“Masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami mengingatkan penanggung jawab pengelolaan TPA untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya yang menjadi tanggung jawabnya, baik terkait dengan pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka, termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini masih banyak TPA yang dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Direktur Penegakan Pidana, Yazid Nurhuda menambahkan, penindakan kasus TPA Rawa Kucing berdasarkan aduan masyarakat pada tahun 2022. tim Penyidik Gakkum LH kemudian mengumpulkan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan analisis laboratorium, serta permintaan keterangan ahli. Berdasarkan pengecekan di lapangan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran di antaranya, adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi, adanya dumping sampah karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas dan tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah hingga tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air.
Dia menyebut, Menteri LHK pada saat itu menerbitkan sanksi administratif yang ditujukan ke DLH Kota Tangerang sebagai penanggung jawab TPA Rawa Kucing. Berdasarkan pengawasan, sanksi administratif itu tidak sepenuhnya dipenuhi hingga tidak menunjukkan komitmen penanggung jawab pengelola TPA.
“Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. Setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan,” pungkas Yazid.(Red)