• Sel. Sep 30th, 2025
  • CLOSE AD
    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
    Spread the love

    KABUPATEN RANGERANG – Warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang mengeluhkan buruknya pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah Desa setempat.

     

    Di mana, warga Desa tersebut mengeluhkan kurangnya responsif Pemerintah Desa dalam menangani pelayanan terkait dengan Administrasi pertanahan.

     

    “Saya sudah menanyakan kepada petugas Desa Kedung Dalem terkait sertifikat yang di revisi dari program PTSL sejak tahun 2018 silam. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan,” ujar Neng Siti Khalillah salah satu warga, menyampaikan kepada Awak Media (26/05/2025).

     

    Kemudian keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya. “Kami merasa terabaikan dan tidak ada informasi yang jelas mengenai status permohonan kami,” katanya.

     

    Warga Desa Kedung Dalem tersebut berharap agar Pemerintah Desa dapat meningkatkan pelayanan publik dengan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Jangan kita seperti tak punya Pemimpin Desa,” ungkapnys

     

    Sementara itu menanggapi hal tersebut, Abu Shihab salah satu Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten kepada Awak Media mengungkapka, bahwa tindakan Pemerintah Desa Kedung Dalem, tersebut telah bertentangan dengan UU No : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

     

    “Pemerintah Desa seharusnya memberikan pelayanan yang efektif dan efisien agar terjaminnya kesejahteraan masyarakat dan juga tercapainya pemerintahan yang Good Government atau pemerintahan yang baik dan bersih,” tegas Abu Shihab sedikit kesal

     

     

    (Yanto)


    Spread the love

    By CNB

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *